Ketua Kamar Tata Usaha Negara Prof. DR. H. Yulius, SH.MH Bangun Mushalla Nagari Parambahan Di Timpa Musibah Banjir Bandang

    Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali bantu warga korban banjir bandang di Kabupaten Tanah Datar dengan membantu biaya pendidikan dan membangun kembali surau yang hanyut di terjang banjir bandang di nagari Parambaan kecamatan Lima Kaum.

    Kehadiran rombongan MA RI dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara Prof. DR. H. Yulius, SH.MH bersama istri dan Hakim disambut Ketua PN Batusngkar Liena, SH.M.Hum  Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi istri, Forkopimda, pimpinan OPD, Camat dan Wali Nagari Parambaan, Mantan Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma dan ratusan masyarakat setempat, Sabtu (6/7/2024) siang.

    Dikesempatan tersebut Prof. Yulius  sampaikan atas keprihatinan terhadap bencana banjir bandang yang terjadi di Nagari Parambahan banyak rumah yang hanyut termasuk Surau tempat beribadah masyarakat. 

    "Kami keluarga besar Mahkamah Agung RI turut prihatin atas bencana banjir bandang di Tanah Datar, setelah menerima informasi ada Surau yang hanyut di Nagari Parambahan, Kami berniat untuk membangun kembali dengan biaya yang berasal dari donasi bersama Hakim-Hakim Indonesia dan berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan Wali Nagari. Alhamdulillah, hari ini kami hadir untuk meletakkan batu pertama pembangunan kembali surau ini, " ungkapnya

    Farid Al Kausar

    Farid Al Kausar

    Artikel Sebelumnya

    Hari Bhayangkara ke-78 Bupati Eka Putra...

    Artikel Berikutnya

    Ketua PN Batusangkar Bacakan Pengambilan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
    Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala
    Penampilan Salwa Afifah santri Ponpes MTI Canduang pada MQK se-Asia Tenggara di Al-Falah As-Sunniyah
    Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri Negara dalam Pemerintahan Periode 2024-2029
    Profil Masjid Darul Amal Sungai Janiah - Masjid Ramah Lingkungan

    Ikuti Kami